Banten

Terkuak Awal Mula Video Pengeroyokan Siswa SMA di Bener Meriah, Polisi Kini Tetapkan 2 Tersangka

Abdurahman | 25 Agustus 2026, 15:59 WIB
Terkuak Awal Mula Video Pengeroyokan Siswa SMA di Bener Meriah, Polisi Kini Tetapkan 2 Tersangka
Penetapan dua tersangka dalam video viral dugaan pengeroyokan pelajar di Bener Meriah, Aceh. (Instagram/etnisgayo)

AKURAT BANTEN – Video dugaan pengeroyokan seorang siswa SMA di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang viral di media sosial kini memasuki babak baru.

Polisi telah menetapkan dua pelajar sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap korban berinisial TA (16), siswa SMAN Unggul Binaan Pante Raya.

Di balik video yang menghebohkan tersebut, polisi mengungkap fakta mengenai awal mula peristiwa yang ternyata bermula dari persoalan teguran hingga berujung tantangan duel.

Dua pelajar yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial RA (17) dan HR (16).

Penetapan keduanya dilakukan Unit IV PPA Satreskrim Polres Bener Meriah setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait kejadian.

Bermula dari persoalan yang disebut sebagai teguran, peristiwa kemudian berkembang menjadi perkelahian yang melibatkan dua pelajar. Rekamannya menyebar di media sosial dan akhirnya menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Logo Bank Mandiri Mendadak Dicopot di Jakarta Pusat, Netizen Heboh Kaitkan dengan Rekening Pendemo

Polisi Tetapkan 2 Pelajar sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi mengungkapkan, penyidik telah memiliki cukup keterangan dan alat bukti untuk menetapkan RA dan HR sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah keterangan para saksi dan alat bukti yang diperoleh penyidik dinilai cukup untuk menentukan status hukum kedua pelajar tersebut,” ujar Julpandi dalam unggahan resmi Polres Bener Meriah, Selasa (25/8/2026).

Karena kedua tersangka masih berusia di bawah 18 tahun dan berstatus pelajar, proses hukum terhadap mereka dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak (SPPA).

“Keduanya masih berstatus anak dan pelajar sehingga proses hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak (SPPA),” imbuh Julpandi.

Baca Juga: ENR Jadi Tersangka, Pengemudi Outlander yang Diduga Mabuk Saat Tabrak Warga di Surabaya

Terungkap Awal Mula Pengeroyokan

Polisi juga mulai mengungkap rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi video tersebut.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, persoalan diduga bermula ketika korban TA tidak terima setelah mendapat teguran dari RA.

Perselisihan tersebut kemudian berkembang hingga korban disebut mengajak RA untuk berkelahi satu lawan satu.

Lokasi duel disebut berada di belakang lingkungan SMAN Unggul Binaan Pante Raya.

Namun, situasi kemudian berubah.

Perkelahian yang semula disebut sebagai duel satu lawan satu itu akhirnya melibatkan RA dan HR, sementara korban berada di pihak yang berhadapan dengan keduanya.

Peristiwa tersebut kemudian direkam menggunakan telepon seluler.

Rekaman inilah yang belakangan beredar luas di media sosial dan membuat kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat.

Baca Juga: Geger Margonda, Massa Bakar Kartu ATM Mandiri karena Rekening Diblokir, Ada Apa?

Video Viral Perlihatkan Kekerasan terhadap Korban

Dalam video yang beredar, tampak seorang pelajar mengenakan kaus hitam melakukan kekerasan terhadap korban.

Korban terlihat dibanting dan dipiting pada bagian kepala.

Dalam rekaman tersebut, korban juga tampak menerima pukulan dan tendangan.

Pada satu momen, korban terlihat terdiam setelah mendapat tendangan. Sejumlah siswa lainnya kemudian tampak berada di sekitar lokasi kejadian.

Terdengar pula suara salah seorang siswa yang mempertanyakan apakah ada orang lain yang akan membantu korban.

“Ada yang mau bantu dia? Ada yang mau bantu nggak?” terdengar ucapan dalam rekaman tersebut.

Video kemudian menyebar di berbagai platform media sosial dan memicu kecaman serta perhatian publik.

Meski demikian, polisi masih mendalami keseluruhan rangkaian kejadian untuk memastikan fakta secara utuh berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta alat bukti lainnya.

Baca Juga: Kubu Jokowi Soroti Praperadilan Kedua Dokter Tifa, Polemik Ijazah Makin Memanas

Kejadian Terjadi Sabtu Siang

Polisi menyebut peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasus kemudian dilaporkan secara resmi ke SPKT Polres Bener Meriah pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Setelah laporan diterima, Unit IV PPA Satreskrim Polres Bener Meriah melakukan penyelidikan.

Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengetahui secara detail kronologi kejadian.

Dari proses penyidikan tersebut, polisi akhirnya menetapkan RA dan HR sebagai tersangka.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Dipersoalkan Lagi, Pengacaranya Tantang Roy Suryo Buka Bukti di Pengadilan

Enam Saksi Diperiksa Polisi

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi.

Selain keterangan saksi, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah mengatakan barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang digunakan saat kejadian serta rekaman video yang tersimpan di telepon seluler.

“Pakaian yang digunakan saat kejadian serta rekaman video yang tersimpan di telepon seluler diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Julpandi.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas peristiwa yang terjadi.

Baca Juga: Viral Sukhoi TNI AU Keluar Landasan di Hasanuddin, Mepet Pagar hingga Bikin Warga Heboh

Korban Dirawat di Rumah Sakit

Sementara itu, korban TA telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Datu Beru.

Korban masih menunggu hasil pemeriksaan CT Scan untuk mengetahui kondisi medisnya secara lebih lengkap.

Hasil pemeriksaan medis nantinya dapat menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, khususnya untuk mengetahui kondisi korban setelah peristiwa kekerasan tersebut.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Belum Dibuka ke Publik, UGM Ungkap Fakta Mengejutkan soal Dua Tahap Kelulusannya

Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara

Meski telah menetapkan dua pelajar sebagai tersangka, proses hukum perkara tersebut masih berjalan.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

Penanganan perkara juga dilakukan dengan memperhatikan status RA dan HR yang masih tergolong anak.

Kasus ini menjadi perhatian luas bukan hanya karena dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar, tetapi juga karena rekaman peristiwa tersebut tersebar di media sosial dan kemudian menjadi viral.

Rangkaian peristiwa yang disebut bermula dari teguran, kemudian berkembang menjadi tantangan duel, hingga melibatkan dua pelajar kini tengah diproses melalui jalur hukum.

Polisi memastikan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman